Gunungsitoli (30/11/2022) Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menghadiri penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi tentang Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/11/2022).

Kesimpulan Pendapat Akhir yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia menyatakan setuju dan menerima Ranperda APBD TA 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli. Selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Imanuel Ziliwu, SE dan disaksikan oleh Anggota Dewan.

Dalam Pendapat Akhirnya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama serta saran konstruktif selama proses pembahasan Ranperda ini, yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah. Tahapan dan proses pembahasan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2023 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami informasikan bahwa sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan bersama,” ujar Wali Kota mengakhiri

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.

(Press Release No. 184/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 30 November 2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini