Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamatkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang menyatakan bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
Dengan terbitnya beberapa ketentuan terbaru tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ditetapkan pada Tahun 2019 yang lalu telah diubah dan disesuaikan dengan Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Tahun 2022 terlampir