Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Gunungsitoli memberikan remisi umum kepada 109 warga binaan Lapas Gunungsitoli. Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Gunungsitoli Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si., didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Gunungsitoli kepada perwakilan warga binaan. Pemberian remisi ini, sesaat setelah pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2022 di lingkungan kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Gunungsitoli, (Rabu/17/8/2022).

Dari 109 orang yang menerima remisi, 1 orang narapidana menerima remisi bebas. Sementara besaran remisi yang diberikan bervariasi, yang paling rendah 15 hari dan yang paling tinggi 2 bulan. Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemberian remisi umum bagi warga binaan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2022. Hal ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan dengan baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli.

(Press Release No. 128/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 19 Agustus 2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini