Sebagai tindak lanjut dan Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan Peraturan Kilenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yaitu dilakukan Pelaporan Kinerja, Pemeringkatan Kinerja, Penghargaan, Sanksi, dan Keberatan.

Setiap Perangkat Daerah wajib menyampaikan Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021 secara kolektif dalam bentuk softcopy dengan bentuk file Portable Documen Format (PDF) dan mengisi:
a. Form Rekapitulasi Data Penilaian Kinerja ASN Tahun 2021; dan
b. Form Rekapitulasi Daftar ASN (PNS dan PPPK) Yang Belum Menyampaikan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021.

Untuk itu, kepada seluruh perangkat daerah agar segera melengkapi data dimaksud sesuai dengan format dibawah ini.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini