Gunungsitoli (23/05/2022) Wali Kota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, pencabutan atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, dan perubahan atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (23/05/2022).

Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas segala bentuk dukungan yang diberikan oleh segenap anggota Dewan dan Pansus DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan Ranperda , sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih disampaikannya, Bahwa ranperda yang disepakati merupakan produk hukum daerah, maka semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli berkewajiban mengambil bagian untuk mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

“Kami menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat memungkinkan terjadi silang pendapat dan perbedaan argumentasi, semua itu merupakan hal yang biasa sebagai cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” ucap Wali Kota

“Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli, kami mengucapkan terimakasih kepada segenap dewan. Harapan kita bersama, bahwa dengan ditetapkan Ranperda tersebut maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman dan Berdaya Saing dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,” ujar Wali kota.

Turut hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli.

(Press Release No. 087/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 23 Mei 2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini