Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli terus melakukan kegiatan Penertiban dan Penindakan Mobil angkutan penumpang dan angkutan barang yang tidak memiliki Kartu Uji atau sudah habis masa berlakunya serta mobil over dimensi dan over loading yang berlokasi di Depan Pelabuhan Penyeberangan Kota Gunungsitoli Desa Siwalubanua.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, serta Kabid Prasarana dan Keselamatan sekaligus sebagai PPNS.
Ketika mewawancarai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Firmatus Laia, S.Tr, M.I.Kom, menyampaikan bahwa kegiatan Penertiban dan penindakan ini merupakan petunjuk Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli dan dijadikan sebagai Kegiatan rutin, sehingga kita berharap pemilik/pengemudi kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang yang masuk di Wilayah Kota Gunungsitoli tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku “ungkapnya”
Lebih lanjut disampaikan bahwa Penertiban hari ini sudah memeriksa kendaraan sebanyak 130 kendaraan dan yang sudah ditindak sebanyak 13 kendaraan..
Sebagai masyarakat Kota Gunungsitoli memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli yang terus-menerus melakukan perubahan sehingga Kota Gunungsitoli bebas dari kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.