Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan over dimensi dan over loading serta memeriksa buku uji kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum, dengan lokasi penertiban berpindah-pindah tempat dan juga secara mobile.

Mobil angkutan over dimensi merupakan mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi dari standar sesuai dengan jenis kendaraannya dan ketentuan yang berlaku, sedangkan kendaraan over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase yang melebihi dari standar dan ketentuan yang berlaku, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kegiatan Penindakan ini akan berlangsung secara terus menerus dan bekerja sama dengan pihak Satlantas Polres Nias, Sub Depom 1/2-5 Nias, dan melibatkan personil dari UPT. PSP Dishub Provinsi Sumatera Utara.

Sejak dimulai kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan sekarang sudah memeriksa kendaraan sebanyak 198 kendaraan dan 75 kendaraan yang sudah ditilang, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Oleh karena itu diharapkan kepada para pemilik kendaraan maupun pengemudi agar melengkapi surat-surat kendaraannya terutama yang tidak memiliki buku uji atau sudah habis masa berlakunya untuk segera di urus di UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara (dekat Charlita).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini