Gunungsitoli (11/04/2022) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli mengapresiasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melaporkan keberadaannya di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli. Sebagai bentuk apresiasi kepada Ormas yang telah melaporkan keberadaannya maka kepadanya dikeluarkan Surat Keterangan Melapor (SKM).


Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1 angka 1 berbunyi sebagai berikut ‘bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentu dalam pembentukan ormas ini terdapat aturan yang harus dipatuhi. Yang pada prinsipnya setiap ormas yang didirikan menganut azas Tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Berikut beberapa yang telah melaporkan keberadaan ormasnya sejak bulan Januari 2022 adalah

1. PPN Kota Gunungsitoli

2. LBH Cahaya Keadilan Masyarakat

3. DPP Salom

4. Komunitas Brams Multimedia

Pada kesempatan ini kepada Ormas yang sebelumnya telah melaporkan keberadaan ormasnya dan telah menerima SKM namun masa berlaku SKMnya telah dan atau akan berakhir dihimbau untuk mengurus perpanjangan SKM. Demikian juga dengan ormas baru yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli yang masih belum melaporkan keberadaannya disarankan agar menyampaikan dokumen pengurusan SKM pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini