Gunungsitoli (15/02/2022), Setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dan persetujuan Anggota DPRD secara lisan, Wali Kota dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin 14 Januari 2022.
Usai penandatanganan, Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD atas saran dan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan kedua Ranperda dimaksud, sehingga dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda di kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wali Kota Gunungsitoli.
Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, Inspektur Motani Telaumbanua, SH, Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli Wilfred Lase, SH, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si, dan hadirin lainnya.
(Press Release No. 031/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 15 Februari 2022)