Gunungsitoli (19/02/2022), Video seorang supir truk ekspedisi saat berdebat melawan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli baru-baru ini viral dimedia sosial. Perdebatan itu dipicu karena penindakan atas pelanggaran oleh supir truk yang melakukan bongkar muatan di tepi jalan umum pada ruas jalan yang dilarang melakukan bongkar muatan sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman K Harefa, S.Sos.,MSP menjelaskan kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, satu Unit Kendaraan Roda 6 berhenti di Jalan Ahmad Yani, depan Gereja HKBP Gunungsitoli dan melakukan kegiatan bongkar muat. Lalu petugas Dishub menegur agar jangan bongkar muatan karena melanggar Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat.

“Petugas sudah meminta tolong beberapa kali agar kendaraan tersebut keluar dari lokasi tersebut, namun buruh bongkar memberikan jawaban bahwa tidak mengetahui keberadaan supirnya. Meski demikian petugas Dishub masih terus berusaha mencari supir sembari memperingatkan buruh agar turut mencari supir dan segera meninggalkan lokasi. Karena peringatan tidak kunjung diindahkan petugas melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perparkiran yakni mengempeskan ban,”jelasnya.

Setelah ban dikempeskan, baru supir mendatangi petugas Dishub yang teryata sedari tadi ada di lokasi dan berdebat melawan petugas, karena tidak terima ban kendaraannya di kempeskan, si supir langsung memasuki truk, lalu menyalakan mesin dan secara sengaja memposisikan truk menutup badan jalan sembari mengancam kalau angin ban tidak diisi kembali oleh petugas, maka dirinya tidak akan memindahkan kendaraan. Akibatnya sempat terjadi kemacetan lalu lintas.

“Video yang beredar itu, setelah si supir menutup badan jalan secara sengaja, akibat penindakan yang dilakukan oleh petugas kita dilapangan. Dan penindakan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Upaya persuasif sudah dilakukan terlebih dahulu, namun karena tidak diindahkan, maka harus diambil tindakan. Sempat memang terjadi kemacetan seperti yang ada di video itu, karena si supir mencoba melawan tindakan petugas, setelah didesak Petugas dan masyarakat si supir akhirnya memindahkan truknya,” jelas Kadishub.

Kadishub juga mengatakan bahwa tidak benar, truk tersebut berhenti karena supirnya mau makan. Temuan petugas Dishub, pada saat itu terjadi aktivitas bongkar muatan. Hal itu juga bisa dilihat pada video yang viral tersebut. Pada saat perdebatan terjadi, para buruh tetap melakukan bongkar muatan.

“Kalaupun si supir mau makan, seharusnya dia tidak boleh membawa truknya ke lokasi itu. Karena ruas jalan itu tidak boleh dimasuki truk yang melebihi dimensi sesuai Perwal Nomor 16 Tahun 2017,”ujarnya.

Masih dijelaskanya, bahwa didalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengaturan, Pengawasan Dan Pengendalian Bongkar Muat Barang Pasal 7 menyebutkan, Setiap kendaraan angkutan barang dengan dimensi sebagai berikut, Panjang keseluruhan lebih dari 4,3 meter, Lebar keseluruhan lebih dari 1,8 meter dan Tinggi keseluruhan lebih dari 2,0 meter dilarang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang di tepi jalan umum pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut:

Jalan Yos Sudarso, (dari pelabuhan gunungsitoli kearah kota); Jalan Mesjid; Jalan Gomo; Jalan Sirao; Jalan Sudirman; Jalan Ahmad Yani; Jalan menyusur pantai, (mulai dari pos lantas baru menuju pasar yahowu); Jalan Lagundri, eks Jalan Cengkeh; Jalan W.R. Supratman; Jalan Imam Bonjol; Jalan Soekarno; Jalan Kartini I dan II; Jalan M. Hatta I dan II; Jalan Cipto Mangunkusumo (sampai dengan simpang Honu); Jalan W. Mongonsidi; Jalan Pancasila; Jalan Soepomo; Jalan Pattimura,; Jalan Diponegoro, (sampai dengan simpang miga); Jalan Kelapa; Jalan Karet; Jalan Pendidikan; Jalan Anggrek I dan II; Jalan Pelita I dan II; Jalan Mawar dan Jalan Tirta.

Diakhir penjelasannya, Kadishub berharap agar para pegusaha expedisi maupun supir truk untuk tetap mematuhi semua aturan terkait hal usaha expedisi yang mereka jalankan dalam hal bongkar muatan. Karena Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli juga akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Agar jalan di Kota Gunungsitoli bisa diminimalisir tingkat kemacetannya.

(Press Release No. 037/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 19 Februari 2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini