Gunungsitoli (12/10/2021), Pemerintah Kota Gunungsitoli sampaikan Nota Pengantar Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 kepada DPRD Kota Gunungsitoli melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin, 11 Oktober 2021.
Walikota Gunungsitoli dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Agustinus Zega dalam Nota Pengantar yang dibacakannya menyatakan Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yaitu: Gunungsitoli Berdaya Saing, Nyaman dan Sejahtera.
“Berdaya saing dalam visi dapat diartikan sebagai kapabilitas pemerintahan dan masyarakat Kota Gunungsitoli yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam menghadapi persaingan, menciptakan kesetaraan dan merespon dinamika tuntutan pembangunan daerah. Selanjutnya kata Nyaman mengandung makna Kota Gunungsitoli yang menjadi rumah bagi semua kalangan sebagai kota yang ramah, bersih, berbudaya dan tenteram dengan dukungan infrastruktur yang memadai serta sistem perkotaan dan tata lingkungan yang terintegrasi. Dan kata Sejahtera diinterpretasikan sebagai masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhannya secara layak melalui peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan pekerjaan dan berkurangnya penduduk miskin,” jelas Sekda.
“Tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan diwujudkan pada periode RPJMD 2021-2026, selanjutnya diharapkan akan tercapai melalui strategi dan kebijakan yang efektif, arah dan fokus pembangunan tahunan, serta implementasi program pembangunan daerah dan program perangkat daerah yang dirumuskan secara terukur. Pada prinsipnya, seluruh program pembangunan daerah yang telah disusun merupakan manifestasi program unggulan serta janji politik Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada saat Pilkada Tahun 2020 yang lalu. Perlu kami sampaikan bahwa program pembangunan daerah yang termuat dalam Ranperda RPJMD 2021-2026, memiliki orientasi aspek kualitatif dengan penajaman terhadap hasil yang akan dicapai melalui kegiatan-kegiatan yang selanjutnya dirumuskan secara selektif ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah,” lanjutnya.
Dalam Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyajikan sejumlah indikator kinerja daerah sebagai ukuran keberhasilan pembangunan yang ditargetkan dapat diwujudkan dalam kurun 5 (lima) tahun ke depan. Proyeksi capaian indikator-indikator kinerja tersebut, terdistribusi sebagai indikator kinerja utama daerah, indikator kinerja kunci pemerintah daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah dan indikator program pada masing-masing perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat mengharapkan DPRD Kota Gunungsitoli dapat memboboti dan mempertajam setiap substansi dalam dokumen Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli yang telah disampaikan, untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga dapat tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli,” tutup Sekda.
Turut hadir dalam Paripurna tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Nur Kemala Gulo, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan Kepala Bappeda Drs. Oimonaha Waruwu.
(Press Release No. 259/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 12 Oktober 2021).