Gunungsitoli (26/08/2021), Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega pimpin rapat koordinasi tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Kota Gunungsitoli Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (26/08/2021).

Dalam paparannya, Sekda menjelaskan rencana aksi nasional P4GN-PN sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 yang dikelompokkan dalam 4 bidang yaitu; Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Rehabilitasi serta Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi.

Khususnya dalam bidang pencegahan, P4GN Kota Gunungsitoli telah menyusun beberapa strategi program antara lain: sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi tentang P4GN, pembinaan dan penyebarluasan P4GN, pelaksanaan tes urine kepada pegawai/ASN, pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika serta pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika.

“Dalam hal pembentukan regulasi tentang P4GN, telah terbit Peraturan Walikota No.51 Tahun 2020 tentang Fasiltasi P4GN dan PN di Kota Gunungsitoli dan Telah terbentuk Tim Terpadu P4GN di Kota Gunungsitoli sesuai dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor : 354-303 Tahun 2020,” ujar Sekda.

Selanjutnya di akhir arahannya Sekda berharap setiap perangkat daerah dapat melaksanakan sosialisasi P4GN kepada ASN melalui pertemuan atau rapat staf dan kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau baliho di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega, S.H., M.M dalam paparannya menjelaskan tentang KoTAN (Kota Tanggap Ancaman Narkoba) yang merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.

Dijelaskannya, bahwa terdapat beberapa strategi dalam mendukung KoTAN antara lain; Penguatan kelembagaan bersama pemangku kepentingan, Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendukung KOTAN, Pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal, tematik dan mengacu pada potensi daerah masing-masing, Pengembangan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) sebagai upaya promotif anti narkoba melalui media sosial, digital dan konvensional, serta Pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kota Gunungsitoli, Pasi Intel Kodim 0213/Nias dan Kasat Narkoba Polres Nias.

(Press Release No. 200/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 26 Agustus 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini