Gunungsitoli (11/06/2021), Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (11/06).

Ir. Agustinus Zega dalam sambutannya menyatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja dan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Sasarannya adalah pekerja dalam hal ini para Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)”, ujar Sekda.

“Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dimaksud, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Kota Gunungsitoli. Tindaklanjut dari Peraturan Walikota ini diharapkan masing-masing perangkat daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan”, harap Sekda.

Di akhir sambutannya Sekda berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus ditingkatkan lagi dan menyarankan dibentuknya forum koordinasi sebagai wadah dalam mengevaluasi segala kebijakan dalam pelaksanaan Jamsostek di Kota Gunungsitoli.

Pada sosialisasi tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Nias Gunungsitoli Rolan Tobing.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli serta peserta sosialisasi lainnya.

(Press Release No. 100/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 11 Juni 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini