Gunungsitoli (7/6/2021), Menanggapi perdebatan di media sosial tentang pelarangan menjual jajanan/kuliner berbahan baku daging babi di Pusat Jajanan Malam (PJM), Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pengelola PJM menegaskan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan berbahan baku daging babi di PJM, jika mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola.

“Adapun aturan dimaksud antara lain, bila tempat penjualan di tempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan proses pengolahan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di halaman/trotoar ruko atau toko. Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bak mie babi didekat Vihara masih berjalan sampai saat ini,” jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua, S.Sos., M.Ec.Dev.

Namun bila tempat jualannya disisi kiri jalan, membelakangi laut atau tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau sejenisnya, maka diharapkan melakukan proses  pengolahan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari rumah pelaku usaha dan di lokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan media pengolahan seperti oven, atau sejenisnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua, S.Sos., M.Ec.Dev

“Kebijakan ini dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam,” jelasnya.

Masih dijelaskannya, bahwa pada awalnya PJM dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para pedagang jajanan malam yang biasa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang tersebar di berbagai lokasi dalam satu kawasan. Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrawutan lingkungan perkotaan pada malam hari dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang notabenenya merupakan para pelaku usaha mikro.

“Seiring perkembangannya PJM ini sangat diminati para pelaku usaha mikro sehingga terdapat antrian para pedagang yang mau berjualan di lokasi yang sudah ditentukan. Keberadaan PJM baru berjalan kurang lebih dua tahun dan masih membutuhkan berbagai pembenahan. Kita sangat mengapresiasi saran dan pendapat terkait pengembangan kuliner khas Nias dan hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kita terkait kebijakan pengembangan kuliner di Kota Gunungsitoli,”ujarnya mengakhiri.

(Press Release No. 91/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 07 Juni 2021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini