Gunungsitoli (03/05/2021), Mendasari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menghimbau seluruh warga Kota Gunungsitoli untuk mematuhinya.
Surat Edaran tersebut disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam kurun waktu 06 s.d. 17 Mei 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Demikian halnya dengan warga Kota Gunungsitoli agar mengingatkan sanak keluarganya yang berada di luar Kota Gunungsitoli untuk sementara menunda perjalanannya ke Kota Gunungsitoli dan bagi warga yang menjalankan puasa untuk berbuka puasa di rumah saja dan pelaksanaan shalat taraweh tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menegaskan pentingnya untuk mematuhi Surat Edaran dimaksud dan mendukung kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat. Beliau juga menegaskan bahwa larangan mudik tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli termasuk bagi ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan masyarakat umum lainnya.
Namun hal tersebut dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran.
(Press Release No. 67/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 03 Mei 2021).