Gunungsitoli (25/03/2021), Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011 – 2031 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (24/03).

Sekda Kota Gunungsitoli dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli dapat ditinjau kembali.

Dijelaskannya bahwa sejak penetapan Perda Nomor 12 Tahun 2012, Kota Gunungsitoli mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli merasa perlu untuk melakukan revisi pada Perda dimaksud.

“Revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Kota Gunungsitoli. Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan Lindung, Kegiatan Pergudangan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pusat Pelayanan Kota,” ungkap Sekda Kota Gunungsitoli.

“Adapun substansi yang dibahas dalam materi teknis Revisi RTRW Kota Gunungsitoli ini meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.  Substansi inilah yang perlu kita boboti secara bersama-sama, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, mewakili Dandim 0213 Nias, Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala BPS Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ BPN Kabupaten Nias, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas dan Pelabuhan Gunungsitoli, Kepala Perangkat Daerah dan Camat Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Ketua LSM, Juru Warta/ Jurnalis dan para undangan lainnya.

(Press Release No. 50/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 25 Maret 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini