Gunungsitoli (03/11/2020), Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si sampaikan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021 beserta Nota Keuangan kepada DPRD Kota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (03/11/2020).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya. Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli, Kepala Bappeda Kota Gunungsitoli, Sekwan Kota Gunungsitoli serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli.
Dalam sambutan yang disampaikannya, Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si menyatakan bahwa dalam memenuhi amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2021, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda Tentang APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah terkait substansi usulan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
“Berkenaan dengan hal tersebut, perkenankan kami menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, di hadapan Dewan yang terhormat beliau memaparkan hal-hal yang menjadi substansi dari Ranperda tersebut antara lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya mengakhiri sambutannya.
Setelah menghadiri sekaligus menyampaikan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021 beserta Nota Keuangan kepada DPRD Kota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna tersebut, berselang beberapa waktu di tempat yang sama Pjs. Walikota Gunungsitoli juga turut menghadiri Rapat Paripurna yang mengagendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Gunungsitoli Tahun 2021.
(Press Release No. 149/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 03 November 2020).