(Gunungsitoli 19/09/2020), Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si hadiri rapat Forkada se-Kepulauan Nias, Jumat 18 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli. Rapat Forkada digelar dalam rangka Koordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Wilayah Kepulauan Nias.

Koordinator Forkada se-Kepulauan Nias dalam laporan yang disampaikan oleh Sekda Nias Utara menyampaikan bahwa di Kepulauan Nias terdapat 10.009 (sepuluh ribu sembilan) orang yang sudah dirapid test & yang reaktif berdasarkan rapid test sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) orang.

Hasil Swab PCM & terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) orang. Pasien yang mengalami gejala sedang dan berat sedang menjalani perawatan dan yang berstatus OTG sebagian diisolasi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah, selebihnya isolasi mandiri dirumah masing-masing.

Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, A.Md, selaku Koordinator Forkada se-Kepulauan Nias dalam sambutannya menyampaikan bahwa, atas nama masyarakat se-Kepulauan Nias mengucapkan selamat datang  kepada Rombongan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Wilayah Kepulauan Nias.

”Saat ini pemerintah daerah se-Kepulauan Nias sedang giat berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang laju berkembang, akibat kurangnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan walaupun sudah dihimbau berulang kali”.

”Pada tanggal 16 September 2020 yang lalu, Pemerintah Daerah se-Kepulauan Nias bersama Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penanganan Bersama Covid-19 yang berisikan Pengetatan protokol kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan melalui bandar udara maupun pelabuhan laut tujuan ke Kepulauan Nias. Pelaku perjalanan wajib memiliki hasil Swab bebas Covid-19 (negatif), terhitung mulai Senin 21 September 2020 s.d. Minggu 04 Oktober 2020 (selama 14 hari). Penumpang yang tidak memiliki hasil Swab dimaksud, dilarang masuk ke Kepulauan Nias,” tegas Koordinator Forkada ini menyampaikan.

Danrem 023/ Kawal Samudera Kolonel Inf. Febriel Buyung Sikumbang selaku Komandan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam paparannya menyampaikan bahwa Tugas pokok Satgas adalah melaksanakan operasi bantuan kemanusiaan dan memperketat kedisplinan protokol kesehatan. Melalui operasi ini, ditargetkan adanya penurunan angka positif Covid-19, peningkatan angka kesembuhan pasien Covid-19, dan pengurangan angka kematian akibat Covid-19, khususnya di wilayah Kepulauan Nias.

”Pelaksanaan operasi ini melibatkan semua unsur terkait dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dsb sehingga perlu adanya sinergitas, dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder yang ada agar operasi penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias bisa berhasil,” papar Dansatgas optimis.

Rapat dihadiri oleh Unsur Forkompimda, Wadan Satgas AKBP Parlautan Siregar, Kepala BPBD Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, Kadishub Sumatera Utara Abdul Haris Lubis, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara Rianofida Telaumbanua, insan pers, dan undangan lainnya.

(Press Release No. 96/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 19 September 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini