(Gunungsitoli 09/07/2020), Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Gunungsitoli didampingi Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Selasa 07 Juli 2020.

Rancangan Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kota Gunungsitoli, meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta meningkatkan partisipasi semua unsur serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan protokoler kesehatan (hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak). Hal ini diberlakukan untuk semua orang yang beraktifitas/ berkunjung/ melintas di wilayah pemerintahan Kota Gunungsitoli.

Rancangan Peraturan Walikota ini merupakan pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 meliputi: kegiatan pembelajaran di sekolah/ perguruan tinggi, aktifitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat usaha dagangan, kegiatan di tempat fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang/ barang menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Rancangan ini juga memuat sanksi yang bersifat persuasif, humanis dan edukasi dalam menerapkan Tatanan Normal Baru di tengah-tengah masyarakat dan diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang kebijakan penetapan dimulainya proses pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/MAK dan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2020/2021, pengadaan lahan pemakaman untuk Covid-19 dan penyewaan rumah isolasi bagi pasien terpapar Covid-19.

Pada kesempatan itu, Walikota Gunungsitoli selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa dalam rangka penanganan Covid-19, Kementerian/ Lembaga atau Instansi vertikal lainnya yang berada di daerah, harus berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat, sebagai otoritas yang berwenang.

Turut hadir, Kapolres Nias (Mewakili), Dandim 0213/Nias (Mewakili), Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli, para Kepala OPD lingkup Kota Gunungsitoli, Kepala UPTD Pendidikan Provinsi (Mewakili), Perwakilan Kepala Sekolah lingkup Kota Gunungsitoli, dan segenap hadirin lainnya.

(Press Release No. 59/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 09 Juli 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini