Gunungsitoli (15/07/2020), Sehubungan dengan penyaluran bantuan sosial kepada beberapa warga Kota Gunungsitoli yang berprofesi sebagai wartawan dijelaskan bahwa bantuan tersebut adalah BLT APBD Kota Gunungsitoli. Pemberian bantuan sosial dimaksud sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Gunungsitoli adalah berbasis keluarga (KK) dan sebelumnya tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.  

Terkait dengan pemberitaan di media online dan media sosial tentang harapan sebagian wartawan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli memberi perhatian khusus bagi wartawan diluar bantuan yang sudah diterima sebelumnya, hal itu tidak dapat dipenuhi karena penerima bantuan sosial (BLT) dalam satu keluarga tidak boleh menerima bantuan ganda.

Para wartawan yang menerima bantuan sosial BLT APBD Kota Gunungsitoli yaitu sebanyak 8 (delapan) orang yang telah memenuhi kriteria dari 97 (sembilan puluh tujuh) orang yang telah menyampaikan datanya. Penyaluran BLT ini telah mulai disalurkan pada hari Selasa Tanggal 07 Juli 2020 oleh Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengharapkan agar wartawan yang belum menerima BLT APBD untuk dapat memahaminya, mengingat Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam proses penyalurannya tetap berpedoman pada Perwal Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2020 dan ketentuan lain yang berlaku.

(Press Release No. 62/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 15 Juli 2020)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini