Gunungsitoli (20/04/2020), Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si meresmikan dan mengambil sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Gunungsitoli Periode 2020 – 2026 yang merupakan hasil pemilihan yang dilaksanakan bulan lalu oleh masing-masing panitia di tingkat Desa. Peresmian dan pengambilan sumpah anggota BPD dilaksanakan di masing-masing Kecamatan pada waktu dan jam yang berbeda yaitu Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa dan Kecamatan Gunungsitoli Utara pada hari Kamis tanggal 16 April 2020, sedangkan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan Kecamatan Gunungsitoli dilaksanakan tanggal 17 April 2020. Peresmian dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 ini tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu menjaga jarak minimal 1,5 (satu setengah) meter dan wajib menggunakan masker serta membatasi jumlah undangan yang hadir.

Anggota BPD yang diresmikan dan diambil sumpahnya sebanyak 591 (lima ratus sembilan puluh satu) orang se-Kota Gunungsitoli, terdiri dari:

  1. Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 55 orang
  2. Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa sebanyak 51 orang
  3. Kecamatan Gunungsitoli Utara sebanyak 78 orang
  4. Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebanyak 87 orang
  5. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 156 orang
  6. Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 164 orang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan: “Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli paling lama 30 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemilihan Anggota BPD dari Kepala Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

Adapun fungsi utama dari BPD, yakni :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa; dan
  4. Menyusun tata tertib BPD.

Wakil Walikota Gunungsitoli dalam arahannya berharap, keberadaan BPD yang terpilih ini dapat memberikan angin segar dengan menyalurkan ide-ide yang bersifat kreatif dan inovatif, demi terciptanya sebuah pemerintahan yang berkualitas sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa dan dihimbau kepada Kepala Desa untuk segera melaksanakan serah terima di desanya masing-masing. Diharapkan bahwa BPD yang sudah diresmikan dan diambil sumpahnya sudah aktif bertugas mulai tanggal 20 April 2020.

Selanjutnya kepada saudara-saudara BPD yang baru diresmikan, mengingat saat ini Pemerintah dan masyarakat kita sedang menghadapi wabah pandemi virus Covid-19, maka kami mengajak kita semua untuk bersama-sama mendukung penanganan masalah ini melalui dukungan dan percepatan terhadap perencanaan kegiatan penanganan wabah virus corona melalui APBDes Tahun Anggaran 2020. Dimana sesuai dengan surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor: 141/590/DPMD/K/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebarluasan Wabah Covid-19 dilingkungan Pemerintah Desa se-Kota Gunungsitoli. Diharapkan kepada saudara-saudara sekalian untuk mendorong Pemerintah Desa agar segera membentuk relawan desa “Lawan Covid-19” dengan menganggarkan biaya didalam APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar maksimal 35 juta rupiah, dimana anggaran ini diperuntukkan untuk membiayai penanganan penanggulangan wabah virus Covid-19 ini agar tidak tersebar luas ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD/K, Camat, Forkopimka, Kepala Desa dan undangan lainnya.

(Press Release No. 32/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 20 April 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini