Gunungsitoli, Kamis (26/9) Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kota Gunungsitoli Tahun 2019 berupa Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli, yang bertempat di Aula Lt. II Kota Gunungsitoli.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Gunungsitoli dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoodinasi dan menyeluruh dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Hal ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gunungsitoli sehingga penanggulangan bencana di Kota Gunungsitoli yang terstruktur dan sistematis dapat dilaksanakan secara efektif dan terintegrasi untuk menciptakan lingkungan kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tanggap bencana.
Walikota Gunungsitoli, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega yang membuka secara resmi Rapat Koordinasi ini dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan pada pasal 27 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, maka telah ditetapkan sebuah regulasi yang mengatur penyelenggaran penanggulangan bencana di daerah melalui Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan ditetapkannya Perda dimaksud, telah merubah paradigma penanggulangan bencana selama ini, karena keberadaan Perda No. 2 Tahun 2019 tersebut memberikan landasan berupa:
(1) Adanya payung hukum yang memberikan mandat bagi perlindungan masyarakat dari risiko bencana;
(2) Perubahan cara pandang dari responsif menjadi tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan;
(3) Terintegritasnya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan;
(4) Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dan dibiayai oleh anggaran pembangunan pemerintah pusat dan daerah; serta
(5) pembentukan suatu kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat.
Diakhir sambutannya, Sekda menitipkan pesan kepada seluruh peserta rapat, terutama kepada Perangkat Daerah terkait supaya mengikuti kegiatan ini dengan serius karena penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya dilakukan oleh BPBD saja melainkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kota Gunungsitoli, sehingga penyelenggaran penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi sesuai yang kita harapkan dapat tercapai dengan baik dan mampu meningkatkan ketahanan Kota Gunungsitoli terhadap bencana untuk menuju Kota Gunungsitoli yang maju, nyaman dan berdaya saing sebagaimana yang dicita-citakan bersama.
Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, para Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD se-Kota Gunungsitoli, Camat dan Lurah se-Kota Gunungsitoli, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kota Gunungsitoli, Para Tokoh Masyarakat, Pimpinan Ormas/LSM/NGO se-Kota Gunungsitoli beserta segenap hadirin lainnya.
**
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui akun media sosial:
???? FB : Humas Pemko
???? IG : @humas_pemko_gunungsitoli
???? YT : Humas Pemko Gunungsitoli