Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menghimbau seluruh warga masyarakat Kota Gunungsitoli untuk berpartisipasi ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli mengharapkan seluruh masyarakat untuk datang ke TPS nya masing-masing. Suara anda sangat menentukan. Gunakanlah hak pilih anda karena masa depan bangsa Indonesia ada ditangan kita semua” ujar beliau dalam beberapa kesempatan.

Terkait dengan hal tersebut, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lancar dan partisipatif dari masyarakat, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penambahan waktu pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP ELEKTRONIK sebagai salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS nantinya.

Adapun penambahan waktu pelayanan khusus pengurusan KTP ELEKTRONIK dimulai sejak hari ini, Rabu 10 April 2019 hingga tanggal 17 April 2019 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli. Waktu pelayanan pada hari kerja bertambah hingga Pk. 19.00 WIB, hari Sabtu (Pk. 09.00 – 16.30 WIB) dan hari Rabu 17 April 2019 (Pk. 08.00 – 12.00 WIB).

Bagi warga masyarakat yang usianya belum 17 Tahun, namun per tanggal 17 April 2019 usianya sudah mencukupi persyaratan untuk mengurus KTP, dapat melakukan perekaman data terlebih dahulu sebelum tanggal dimaksud sehingga dapat berpartisipasi pada Pemilu mendatang.

Persyaratan yang harus dipersiapkan serta waktu pengurusan KTP ELEKTRONIK secara detail dapat dilihat melalui infogram berikut:

1 KOMENTAR

  1. Mohon maaf pak saya tadi baru urus surat vaksi trus di sini di bilang no nik KTP belom aktif pak atas nama:RONI ERNITA LAHAGU tolong infonya pak 🙏😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini