Pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang berlangsung hari ini, Senin 29 Januari 2019, Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan laporannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli.

Dalam laporan tersebut disampaikan beberapa hal yang menjadi dasar penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli, salah satunya adalah fakta bahwa Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi. Potensi bencana tersebut akibat kondisi daerah yang berbatasan dengan laut, berbukit-bukit, serta tekstur tanah labil yang dapat memicu terjadinya longsong dibeberapa titik.

Setelah melalui pembahasan yang intensif antara Tim Legislasi dan Asistensi Pemerintahan Kota Gunungsitoli beserta Perangkat Daerah terkait dan Panitia Khusus DPRD Kota Gunungstoli, maka Ranperda ini disepakati untuk dapat diteruskan pada proses tahapan lebih lanjut.

Senada dengan hal tersebut, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Gunungsitoli juga menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi, Penanganan bencana merupakan suatu pekerjaan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat secara aktif dan masif. Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang.

Pada kesempatan ini juga, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan apresiasi atas segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan dalam proses pembahasan Ranperda ini sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap yaitu, Prabencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana” ujar beliau ketika menyampaikan Pendapat Akhir Walikota pada Rapat Paripurna hari ini. Maka seiring dengan ditetapkannya rancangan peraturan dimaksud, beliau berharap semua pihak yang berkepentingan untuk dapat mengambil bagian untuk mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini