Memenuhi tahapan dan mekanisme Penyusunan Ranperda APBD yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyerahkan Nota Keuangan Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang APBD TA 2019 kepada DPRD Kota Gunungsitoli setelah selesai ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Gunungsitoli pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam pengantar yang disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli pada saat menyampaikan Nota Keuangan tersebut pada hari ini, Senin 9 Desember 2018, bertempat di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, beliau mengatakan bahwa kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019 pada dasarnya telah melalui analisa yang komprehensif dengan senantiasa mempertimbangkan dampaknya terhadap penguatan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Selain itu, penyusunan program dan kegiatan dalam Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019, senantiasa mengacu pada sasaran program dan kegiatan prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019.

Oleh karena itu beliau berharap agar Nota Keuangan ini dapat dibahas lebih lanjut sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga  tahapan pembahasan Ranperda ini mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini