Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” disadari masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara pro aktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli melaksanakan Bursa Inovasi Desa (BID) pada hari Rabu, 31 Oktober 2018. Bursa Inovasi Desa merupakan kegiatan utama dalam Program Inovasi Desa. Bursa Inovasi Desa menjadi forum dan sarana paling penting dalam pertukaran ide inovasi pembangunan yang ada di desa. Adapun peserta Bursa Inovasi Daerah ini terdiri dari aparatur desa, perwakilan BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat dari seluruh desa di Kota Gunungsitoli.

Pada kegiatan ini, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Program Inovasi Desa tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah membentuk Tim Inovasi Kota (TIK) Gunungsitoli yang anggotanya terdiri dari Perangkat Daerah terkait dan perwakilan DPC APDESI dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli. Sementara di tingkat Kecamatan telah dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) melalui Musyawarah Antar Desa di Kecamatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat.

“Dalam pelaksanaan Bursa Inovasi Desa sebagai implementasi dari Program Inovasi Desa, saya berharap agar setiap desa dapat menampilkan inovasi yang telah diterapkan di wilayah masing-masing” ujar beliau. Dengan demikian, desa lainnya setidaknya memiliki contoh dan dapat mereplikasi salah satu kegiatan yang telah berhasil diterapkan.

Selain itu beliau juga berpesan agar kegiatan ini benar-benar diimplementasikan di tingkat desa. “Kepada seluruh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat agar mendukung kegiatan ini dengan mencantumkan Program Inovasi Desa sebagai salah satu kegiatan dalam rencana kerja pemerintahan desa Tahun Anggaran 2019 yang akan datang” tegas beliau di akhir arahannya sembari membuka acara Bursa Inovasi Desa Kota Gunungsitoli Tahun 2018 secara resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini