Menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018, dengan ini kami mengumumkan dan menyampaikan beberapa hal terkait hasil seleksi administrasi Formasi Eks THK II dan Formasi Umum sebagai berikut :

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.
  3. Pengambilan Kartu Tanda Peserta ujian akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://www.facebook.com/21bkpsdm.gst.go.id atau melalui email masing-masing peserta.
  4. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di Gedung Serbaguna Santo Yakobus, Komplek Laverna Gunungsitoli.
  5. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan lebih lanjut melalui https://www.facebook.com/21bkpsdm.gst.go.id.
  6. Tata tertib tes. 

    1). Kewajiban bagi peserta:

    a). Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai ;

    b). Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;

    c). Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

    d).  Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);

    e).  Duduk pada tempat yang ditentukan;

    f). Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

    g). Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

    2). Larangan bagi peserta:

    a). Membawa buku dan catatan lainnya;

    b). Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun,  jam tangan, bolpoint;

    c).  Membawa makanan dan minuman;

    d).  Membawa senjata api atau benda tajam;

    e).  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

    f).   Menerima/memberikan sesuai dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

    g).  Keluar ruangan tes, selain memperoleh izin dari panitia;

    h). Merokok dalam ruangan tes.

    3). Sanksi bagi peserta:

    a). Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

    b).  Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

  7. Lain-laina). Informasi terkait kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018 dapat dilihat di laman media sosial resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli  https://www.facebook.com/21bkpsdm.gst.go.id ;

    b).  Dalam keseluruhan tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2018   TIDAK DIPUNGUT BIAYA;

    c).      Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2018 bersifat MUTLAK  dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Link Download File: PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CPNS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini