Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang dicanangkan oleh Kementrian Dalam Negeri sejak tahun 2016 silam dan diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu Identitas Anak (KIA) terdiri dari dua jenis, pertama untuk anak-anak 0-5 tahun dan yang kedua untuk anak usia 5-17 tahun. KIA ini sendiri akan otomatis menjadi KTP ketika si anak berumur 17 tahun, sebab nomor yang tertera pada KIA tidak akan berbeda dengan nomor yang ada di KTP.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, Pemerintah akan menerbitkan Kartu Identitas Anak sebanyak 6000 lembar sesuai dengan jumlah yang didistribusikan dari Kementerian Dalam Negeri hingga akhir tahun ini. Untuk pendistribusian perdana telah dilakukan oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, yang menyerahkan secara simbolis KIA kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Selasa 18 September 2018 dengan jumlah sebanyak 512 orang. Ditargetkan seluruh siswa sekolah di wilayah Kota Gunungsitoli akan mendapatkan kartu ini, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Gunungsitoli akan melakukan perekaman dan penyerahan secara langsung ke sekolah-sekolah secara bertahap hingga tahun depan.

Kartu ini sendiri mempunyai manfaat dimana dengan pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Adapun syarat-syarat pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah:

  1. Anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali ,dan
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

2. Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari,dengan persyaratan:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali;
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat menyerahkan persyaratan di atas pada saat petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan perekaman di sekolah-sekolah atau dapat langsung mendatangi kantor dinas terkait di Jalan Pancasila Nomor 14B, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini