Seluruh Fraksi pada DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2018 ketika Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, S.Pd.K meminta persetujuan secara lisan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahunn Anggaran 2018.

Hal ini dilakukan setelah Komisi-komisi menyampaikan Laporan atas pembahasan Ranperda dimaksud dan dilanjutkan dengan Pandangan akhir dari Fraksi-Fraksi. Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua dalam penyampaian Pendapat Akhirnya setelah memperhatikan pendapat akhir dari Fraksi-fraksi DPRD, menyatakan setuju bahwa ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

“Catatan-catatan penting yang telah disampaikan oleh anggota dewan, pada hakikatnya merupakan hal yang sangat rasional dan objektif. Kompleksifitas masalah pembangunan seyogianya mendorong semua pihak untuk bersikap arif dan bijaksana dalam memaknai setiap persoalan  pembangunan, sehingga mampu meletakkan kepentingan masyarakat secara proporsional dalam skala prioritas pembangunan daerah” ujar Walikota Gunungsitoli  setelah sebelumnya melakukan penandatangan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2018.

Rancangan Perubahan APBD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini selanjutnya akan menjadi landasan operasional untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini