Dalam rangka menyukseskan kampanye dan introduksi Imunisasi Campak dan Rubella (MR) tahun 2017-2018, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengajak Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam kampanye nasional imunisasi massal MR (Measles-Rubella).
Sasaran pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun yang totalnya berjumlah sekitar 67 juta anak, atau seperempat dari total jumlah penduduk Indonesia.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/191/2017 tertanggal 11 April 2017
Menetapkan Pembentukan Kelompok Kerja Nasional Eliminasi Campak Dan Pengendalian Rubella (Congenital Rubella Syndrome) yang bertugas menyelenggarakan secara menyeluruh kegiatan catch up campaign vaksin MR, introduksi vaksin MR dan tahapan pemeliharaan menuju dan mempertahankan status eliminasi Campak. Kelompok Kerja ini terdiri dari lima bidang: Perencanaan, Logistik, Pelaksanaan, Komunikasi, serta Monitoring & Evaluasi.
Kementerian/Lembaga terkait diharapkan mendukung pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR sesuai dengan bidangnya.