Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli menggelar acara dengar pendapat publik atas penyusunan draft RANPERDA tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Gunungsitoli, Jumat 13 Juli 2018 bertempat di ruang rapat Lt. II Kantor Walikota Gunungsitoli.
Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua yang membuka secara resmi acara ini, dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagaimana amanat UU no. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah penanggungjawab penanggulangan bencana dan menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dalam arti bahwa selain dari pada pemerintah daerah, masyarakat dan pihak pemerintah juga ikut andil dalam penanggulangan bencana. Untuk itu, maka diperlukan suatu regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Maka dari itu, untuk mencapai sasaran yang diinginkan maka RANPERDA ini harus mencakup semua aspek termasuk diantaranya kondisi geografis dan kearifan lokal masyarakat kita sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam setiap tahapannya (pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana) dapat dilaksanakan secara maksimal. Oleh sebab itu maka setiap saran dan masukan dari semua pihak sangatlah diharapkan.
Diakhir arahannya Walikota mengimbau seluruh peserta kegiatan itu agar mengikuti dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati, sehingga apa yang disajikan oleh narasumber dapat dipahami dengan baik dan menghasilkan keputusan yang dapat diaplikasikan dalam RANPERDA ini. Adapun yang bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas HKBP Nommensen Medan, yaitu Dr. Janpatar Simamora, SH. MH
Turut hadir staf ahli Walikota Gunungsitoli, para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Camat se-Kota Gunungsitoli, para Pimpinan Instansi Vertikal, Lurah dan Kades, Pimpinan Perti se-Kota Gunungsitoli, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan/LSM/NGO se-Kota Gunungsitoli, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda, Tim Penyusun RANPERDA penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Gunungsitoli beserta segenap peserta lainnya.