Memenuhi undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin 4 Juni 2018, Walikota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penyampaian pendapat akhir pada rapat paripurna merupakan tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimana proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud secara substansial merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi.
Melalui ditetapkannya Peraturan Daerah dimaksud, diharapkan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman, dan Berdaya saing dapat terwujud sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli.