Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan Penjelasan Umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 di ruang Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin 25 Juni 2018.
Hal ini disampaikan sebagaimana amanat pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran berakhir”.
Pada rapat ini, Walikota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Walikota Gunungsitoli, Bapak Sowa’a Laoli menyampaikan secara singkat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari Realisasi Pendapatan Daerah,Realisasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dan Neraca Daerah Kota Gunungsitoli tahun 2017.
Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 kemudian diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada DPRD Kota Gunungsitoli yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Bapak Martinus Lase, SH.